RGL/TCA akan memungkinkan perjalanan lintas batas untuk bisnis penting dan tujuan resmi untuk dilanjutkan antara kedua negara.
Pemohon yang memenuhi syarat untuk RGL/TCA adalah warga negara Indonesia serta warga negara dan penduduk Singapura.
Para pelancong ini, harus mematuhi pencegahan Covid-19 dan tindakan kesehatan masyarakat yang disepakati bersama oleh kedua negara. Termasuk, tes swab reaksi berantai polimerase (PCR) Covid-19 sebelum dan setelah kedatangan dari institusi kesehatan yang diakui bersama.
Baca: Mudahkan Bisnis ke Singapura, Homecare24 dan ESI Kepri Sediakan PCR Murah di Batam
Aplikasi untuk RGL/TCA akan dibuka pada 26 Oktober 2020 dan perjalanan akan segera dimulai setelahnya. Rincian operasional RGL/TCA termasuk persyaratan prosedural, protokol kesehatan, dan proses aplikasi akan diumumkan pada waktunya.
Dampak dibukanya akses dua negara ini akan sangat dirasakan masyarakat Kepri, terutama Batam. Sebab, sektor perekonomian dan pariwisata di Batam bisa kembali begeming.
Baca: Bejat, Pria Ini Jadikan Anak Tiri Sebagai Pemuas Nafsu Birahinya
Selain itu, warga Batam yang memiliki bisnis di Singapura juga bisa kembali melanjutkan usahanya di Singapura. Namun, harus melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. Semoga hal ini bisa cepat terealisasi.
“Semoga rencajana ini memang segera terealisasi, agar Batam kembali bangkit dari berbagai bidang usaha,” ujar David, salah satu warga Batam. (red)
Berita ini telah terbit sebelumnya di batampos.co.id, dengan judul: Indonesia-Singapura Buka Perbatasan Segera, Ini Syaratnya