Batamline.com, Batam – Subdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap empat orang karyawan Bank di Batam yang membobol di rekening nasabah. Para pelaku mencuri uang nasabah yang sebanyak Rp25,6 miliar sejak 1 tahun terakhir.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Nasriadi menyebut ke empat karyawan tersebut merupakan karyawan di dua bank berbeda. Mereka diketahui berinisial MI, SQ, HS dan KS.
“Untuk dua Bank ini tidak disebutkan, untuk menjaga kerahasian dan tidak membuat kepanikan pada nasabah. Kita inisialkan Bank X dan Y. Untuk pelaku MI bekerja di bank Y, sedangkan SQ , HS dan KS ini bekerja di Bank X,” kata Nasriadi saat ditemui di Polda Kepri Kamis (9/11/2023).
Nasriadi menjelaskan, dari hasil perhitungan penyidik uang nasabah yang berhasil diambil para pelaku itu Senilai Rp 25,6 miliar. Keempat pelaku itu diketahui memiliki jabatan di Bank sebagai customer service, operator dan marketing pada kedua bank tersebut.
“Keempat karyawan Bank ini masuk dalam dua sindikat. Tersangka MI dengan mengambil uang Rp13,2 miliar di Bank Y, sedangkan jaringan SQ, HS dan KS mengambil Rp12,4 miliar uang nasabah. Mereka sudah beraksi selama satu tahun,” katanya lagi.
Nasriadi mengungkapkan, pelaku itu biasanya menyasar para nasabah yang tak memiliki aplikasi m-banking dan SMS Banking. Hal itu agar aksi merek melakukan penarikan uang nasabah tidak diketahui.
“Mereka mencari nasabah yang belum punya aplikasi m-banking dan SMS banking. Sehingga uang ditarik atau dicuri dari para nasabah tidak diketahui korban,” jelasnya.
Para pelaku juga menyasar nasabah yang menggunakan auto debit dalam melakukan transaksi. Nasabah bank yang menjadi korban ialah nasabah yang melakukan auto debit pada awal dan akhir bulan.
“Nasabah yang memiliki auto debit di awal bulan dan akhir bulan. Autodebet Sekitar tanggal 1-5 dan 26-31 itu disasar para pelaku,” ujarnya.
Modusnya, pelaku mencuri data korban saat nasabah bank melakukan pergantian data diri. “Mereka mencuri data tersebut dari nasabah yang lalai memberikan kode pin atau merubah data terbaru,” tambahnya.
“Uang nasabah di tabungan yang berhasil diakses para pelaku. Kemudian, oleh para pelaku dikirim ke rekening jaringan mereka. Pemilik rekening tempat penyimpanan uang kejahatan tersebut berada di luar wilayah Batam,” katanya lagi.
Dalam aksinya, para pelaku memindahkan uang dari rekening nasabah ke rekening lain jejaring mereka. Pemilik rekening itupun sedang dikejar oleh pihak berwajib.
“Pemilik rekening ada dimana-mana, di Jawa, Sumsel dan beberapa daerah lainnya.”
“Uang hasil kejahatan para pelaku diketahui telah dibelikan aset dan melakukan investasi. Polisi juga masih menelusuri aset lainnya dan membekukan aset para pelaku,” ujar Nasriadi.
Nasriadi menuturkan, penyidik melakukan treking aset hingga didapati ada tersangka beli rumah, properti, investasi saham dan lainnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-undang ITE dan perbankan. “Kita sudah melakukan pembekuan aset,” pungkasnya. (jim)