Zauwiyah, Caleg Gagal di Karimun Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi: Ada Beberapa Kasus Lainnya

Zauwiyah caleg gagal di karimun
Zauwiyah, kader partai Golkar ditangkap polisi (foto: ist)

Batamline.com, Karimun – Zauwiyah, caleg gagal di Karimun ditetapkan sebagai tersangka kasus kasus penggelapan. Wanita yang pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Karimun pada 2019 silam itu dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad. Arsyad menyebut, Zauwiyah dilaporkan oleh pihak Dealer Yamaha ke Polres Karimun atas dugaan penggelapan satu unit sepeda motor.

Read More

“Tersangka sebelumnya membeli sepeda motor Yamaha NMAX dengan sistem kredit pada 25 April 2019 lalu. Dimana, tersangka setiap bulannya harus menyicil Rp 1.256.000 selama 36 bulan atau 3 tahun,” kata Arsyad, mantan Kasat Polair Polres Barelang.

Namun, kader salah satu partai besar di Indonesia ini hanya membayar cicilan motor selama satu tahun.

“Terakhir membayar cicilan pada 18 September 2020,” katanya lagi.

Baca: Zauwiyah, Caleg Gagal di Karimun Ditangkap Polisi! Diduga Gelapkan Motor

Baca: Biadab! Kakek 66 Tahun di Tanjungpinang Cabuli 3 orang Cucu

Arsyad menyebut, pihak dealer melaporkan Zauwiyah karena wanita tersebut telah menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seseorang seharga Rp6 juta. Sehingga pihak dealer merasa dirugikan.

Tak hanya kasus penggelapan sepeda motor, informasinya, Zauwiyah juga memiliki kasus lain yakni soal piutang.

“Bukan hanya kasus penggelapan, ada beberapa kasus lainnya. Tapi saat ini belum bisa disampaikan,” sebut Arsyad. (jim)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *