Tersangka dijerat Pasal 353 Ayat (2) jo Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat. “Ancaman hukuman maksimal adalah tujuh tahun penjara,” tambahnya.
Kompol Debby turut mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. “Kami akan menindak tegas segala bentuk tindakan kriminal di wilayah Kota Batam. Kami harap masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika melihat potensi gangguan kamtibmas,” ujarnya.
Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa menambahkan bahwa masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 untuk pengaduan atau permintaan bantuan kepolisian.