Batamline.com, Batam – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja Polresta Barelang mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika yang terjadi di Apartemen Permata Residence, Baloi, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua pria dewasa sebagai tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu kamar apartemen. Informasi tersebut diterima pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.
“Berdasarkan laporan warga, kami langsung melakukan penyelidikan. Tim kemudian mendatangi kamar 1017 di Apartemen Permata Residence dan menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan serta peredaran narkotika,” kata Iptu Noval Adimas.
Saat petugas bersama pihak keamanan apartemen mengetuk pintu kamar, terlihat asap tebal dari dalam ruangan. Setelah pintu berhasil dibuka, polisi mendapati dua orang pria di dalam kamar beserta sejumlah saksi di tempat kejadian perkara.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan plastik bening berisi serbuk putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu. Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Lubuk Baja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial COS (26) dan RSP (21), keduanya warga Kota Batam. Berdasarkan hasil penyidikan awal, COS diduga berperan sebagai pemilik dan pengedar sabu, sementara RSP berperan membantu, termasuk memecah dan mengemas sabu ke dalam paket-paket kecil untuk diedarkan.