“Barang bukti yang kami amankan cukup banyak, di antaranya 18 paket sabu dengan berat bruto sekitar 15,35 gram, beberapa unit telepon genggam, timbangan digital, alat hisap sabu, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika,” jelas Iptu Noval.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut. “Kami akan menuntaskan proses penyidikan dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pengujian laboratorium barang bukti hingga pelimpahan berkas ke jaksa penuntut umum,” tutup Iptu Noval Adimas.