Penganiayaan di Batam Kota, Pria 27 Tahun Tewas, Pelaku Remaja Diamankan Polisi

by Def
0 comments
Polsek Batam Kota

“Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka dan pembengkakan di bagian belakang kepala korban akibat benturan benda tumpul,” jelasnya.

Berdasarkan laporan pihak rumah sakit, Unit Reskrim Polsek Batam Kota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku S pada Minggu, 18 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Legenda Malaka, Batam Center.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah batu gilingan yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, pakaian milik korban dan pelaku, berupa baju dan celana pendek.

Kapolsek Batam Kota menegaskan motif penganiayaan didasari rasa sakit hati pelaku terhadap korban. Saat ini, pelaku telah ditahan dan proses hukum sedang berjalan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 Ayat (2) dan/atau Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Polsek Batam Kota mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan permasalahan dengan kekerasan serta segera melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak pidana.

You may also like

Leave a Comment