Batamline.com, Batam – Kejahatan seksual terhadap anak kembali mencoreng rasa aman warga Kota Batam. Dalam waktu hampir bersamaan, Unit Reskrim Polsek Sekupang, Polresta Barelang, membongkar dua kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Sekupang dan Tiban Indah. Dua pelaku yang diamankan diketahui masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., M.H., menegaskan pengungkapan dua perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh jajarannya. Polisi bergerak cepat demi mencegah trauma berkepanjangan terhadap korban serta menghindari aksi main hakim sendiri oleh warga.
Kasus pertama merupakan dugaan persetubuhan terhadap korban berinisial N.E (17). Peristiwa itu terungkap pada Selasa (20/1/2026) malam, saat paman korban datang ke rumah dan mendapati korban dalam kondisi syok, ketakutan, serta gemetar. Kepada pamannya, korban mengaku hampir diperkosa.
Paman korban kemudian menyisir rumah dan menemukan terduga pelaku berinisial R.A (17) bersembunyi di kamar mandi tanpa mengenakan celana. Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung berdatangan dan sempat mengamankan pelaku sebelum situasi memanas.
Mendapat laporan adanya dugaan pelaku kejahatan seksual yang hampir dihakimi massa, Unit Reskrim Polsek Sekupang di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Riyanto, S.H., segera turun ke lokasi dan mengamankan pelaku ke Mapolsek Sekupang.
“Penanganan kami lakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum, dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban anak. Setelah gelar perkara, terduga pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kompol Hippal, Rabu (21/1/2026).