Dalam perkara ini, R.A dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan atau Pasal 415 huruf b KUHP tentang persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, kasus kedua terjadi di kawasan Tiban Indah dan melibatkan korban berusia 6 tahun berinisial MS. Kasus ini terbongkar setelah sang ibu, SS (46), mencurigai perilaku tidak wajar anaknya di rumah. Dari pengakuan polos korban, diketahui perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh pelaku MFH (14) di area semak-semak dekat lapangan.
Untuk memastikan kebenaran pengakuan anaknya, pelapor memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Rekaman tersebut memperlihatkan pelaku menggandeng korban menuju area semak-semak pada 19 Desember 2025. Berbekal bukti itu, laporan resmi segera dibuat ke Polsek Sekupang.
Setelah memeriksa saksi-saksi dan mengantongi hasil visum et repertum, polisi menetapkan MFH sebagai tersangka. Proses pengamanan dilakukan secara persuasif dengan melibatkan orang tua pelaku, mengingat usianya yang masih di bawah umur.
“Meski pelaku masih anak, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kompol Hippal.