Dalam kasus pencabulan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari hasil visum, pakaian korban, hingga flashdisk berisi rekaman CCTV. Pelaku dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolsek Sekupang menegaskan komitmen Polri dalam melindungi anak dari kejahatan seksual serta mengimbau masyarakat dan orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan masing-masing.