Batamline.com, Batam – Peredaran narkotika dengan modus baru kembali terungkap di Batam. Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau membongkar praktik penyelundupan narkoba golongan II yang disamarkan dalam bentuk liquid vape.
Seorang pria berinisial MA (38) diamankan polisi setelah kedapatan membawa puluhan cartridge vape yang diduga kuat mengandung zat etomidate.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (15/1/2026) di pinggir Jalan Bukit Timur, Kelurahan Tanjung Uma.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol M Komarudin, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk sekitar pukul 02.30 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit 2 langsung melakukan penyelidikan intensif.
“Sekitar pukul 07.15 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka di kawasan Jalan Bukit Timur, Tanjung Uma,” ujar Komarudin, Kamis (22/1/2026).
Saat dilakukan penangkapan, MA yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap tidak dapat mengelak. Ia menunjukkan sebuah bungkusan plastik berwarna biru yang dibawanya. Di dalam bungkusan tersebut, petugas menemukan 43 cartridge pod liquid vape yang dikemas dalam plastik klip bening bertuliskan “Richiesto”. Untuk menghindari kecurigaan, setiap cartridge dibungkus kembali dengan plastik hitam.
Dari hasil pemeriksaan awal, MA mengaku barang tersebut diperoleh dari seorang Warga Negara Asing asal Malaysia berinisial N. Polisi menduga kuat N merupakan pengendali jaringan peredaran narkoba ini dan saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka mendapatkan barang dari WNA Malaysia berinisial N dengan sistem pengiriman melalui orang suruhan,” jelas Komarudin.
Selain 43 cartridge liquid vape berbahaya, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya tas bekal berlapis aluminium foil, kantong plastik, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor Yamaha Mio Soul yang digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya.
Kini MA telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk membongkar jaringan peredaran narkotika lintas negara yang menyasar pengguna vape.
“Satu pelaku masih berstatus DPO. Kasus ini terus kami kembangkan,” tegas Komarudin.(*)