“Setiap pemberi kerja wajib memiliki RPTKA sebelum mempekerjakan TKA. Ini adalah kewajiban hukum yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Disnakertrans Kepri telah menerbitkan Nota Pemeriksaan kepada perusahaan pelanggar, memerintahkan penghentian sementara penggunaan TKA yang tidak memenuhi ketentuan, serta merekomendasikan pemberian sanksi administratif.
“Langkah ini diambil untuk menegakkan aturan dan memastikan kepatuhan perusahaan,” kata Diky.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap penggunaan TKA akan terus diperketat, terutama di kawasan industri dan ekonomi strategis seperti KEK Galang Batang.
“Pengawasan berkelanjutan ini bertujuan melindungi tenaga kerja nasional dan menciptakan iklim usaha yang tertib, adil, serta berkelanjutan di Kepulauan Riau,” pungkasnya.