Home » Tiga Kali Dipenjara Tak Jera, Polisi Ungkap Fakta Kelam Copet Pasar Tos 3000

Tiga Kali Dipenjara Tak Jera, Polisi Ungkap Fakta Kelam Copet Pasar Tos 3000

by Def
0 comments
Copet di Pasar Tos 3000

Batamline.com, Batam – Sosok tersangka pencopetan di Pasar Tos 3000, Lubukbaja, yang sempat viral di media sosial, bukanlah pelaku baru. BA alias Edo diketahui merupakan residivis kambuhan yang telah tiga kali keluar-masuk penjara dalam kasus serupa, masing-masing pada tahun 2016, 2020, dan 2022.

Fakta tersebut terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Lubukbaja mendalami latar belakang tersangka yang ditangkap usai aksi pencopetan terhadap seorang warga negara Singapura di Pasar Tos 3000.

Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Iptu Noval Adimas, mengatakan tersangka memang sudah lama dikenal sebagai pelaku pencurian dengan modus copet.

“Tersangka ini residivis kasus yang sama. Berdasarkan catatan kami, yang bersangkutan pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2016, 2020, dan terakhir 2022,” ujar Noval, Sabtu (25/1/2026).

Dalam kasus terbaru ini, BA alias Edo mencopet korban bernama Lim Choon Hua (73) saat berbelanja di Pasar Tos 3000, Jumat (23/1/2026) pagi. Pelaku berpura-pura memijat kaki korban dari arah belakang, lalu mengambil dompet korban yang berada di saku depan celana.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan uang tunai Rp3,2 juta dan SGD 1.700, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp24 juta. Aksi pelaku terekam kamera warga dan rekaman videonya beredar luas di media sosial hingga memicu keresahan masyarakat.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Lubukbaja melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa rekaman CCTV dan keterangan saksi. Polisi akhirnya melacak keberadaan pelaku di sebuah rumah kos di kawasan Sungai Jodoh, Kecamatan Batuampar, dan menangkapnya pada Sabtu (24/1/2026).

“Dari tangan tersangka, kami mengamankan sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp9 juta,” kata Iptu Noval.

Saat ini, BA alias Edo telah diamankan di Polsek Lubukbaja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g juncto Pasal 23 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Kami berharap pengungkapan ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada, khususnya di tempat-tempat keramaian,” tutup Noval.

You may also like

Leave a Comment