Dari hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, polisi mengetahui para pelaku telah meninggalkan Batam menuju Denpasar, Bali. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap para pelaku di Hotel Puri Royal, Denpasar Barat, Selasa (27/1/2026) dini hari.
“Pelaku pertama ditangkap di dalam kamar hotel, lalu dilakukan pengembangan hingga dua pelaku lainnya berhasil diamankan,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, dua kartu ATM milik korban, serta surat emas. Ketiga pelaku kini ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan berkedok hipnotis atau pengobatan supranatural, terutama yang terjadi di tempat umum.