“Kami sampaikan melalui DM bahwa komentar mereka mengandung muatan SARA dan dapat dikenai sanksi hukum. Saat ini kami masih mengutamakan edukasi. Namun, jika perilaku tersebut diulangi, kami akan melakukan pendekatan langsung,” tegas Arif.
Ia menegaskan pentingnya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), yang berhubungan langsung dengan iklim perekonomian daerah. Situasi yang tidak kondusif berpotensi mengganggu aktivitas ekonomi.
“Masyarakat harus cerdas dalam bermedia sosial. Jangan mudah terprovokasi, khususnya oleh isu-isu yang membawa-bawa SARA. Kritik dan saran kepada pemerintah dapat disampaikan dengan cara yang baik dan tidak melanggar hukum,” imbaunya.
Secara hukum, ujaran kebencian bernuansa SARA dapat dikenai Pasal 243 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda hingga Rp400 juta. Patroli siber oleh Polda Kepri akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab.