Batamline.com, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menyusul rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Audit tersebut digelar pada 26 Januari 2026 dan menyoroti penanganan dua perkara, yakni kasus pencurian dengan kekerasan (curas) serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025. Dari hasil pemeriksaan awal, auditor menemukan indikasi lemahnya pengawasan pimpinan dalam proses penyidikan.
Kondisi tersebut dinilai memicu kegaduhan di tengah masyarakat dan berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Hasil sementara ADTT kemudian dipaparkan dalam gelar perkara pada 30 Januari 2026.
Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan sementara Kapolresta Sleman hingga proses pemeriksaan lanjutan rampung dilaksanakan.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga integritas dan profesionalisme organisasi.