Batamline.com, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap dugaan tindak pidana pertanahan atau mafia tanah di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam. Kasus ini menjerat Direktur Utama PT Agrilindo Estate (AE) berinisial BY (62) sebagai tersangka.
Perkara ini bermula pada periode 2002 hingga 2004. Saat itu, tersangka BY diketahui melakukan pembelian dan pembebasan lahan dari warga di Pulau Rempang. Lahan tersebut diketahui merupakan kawasan hutan yang secara hukum tidak dapat dikuasai maupun dimanfaatkan tanpa izin resmi dari pemerintah.
Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic menjelaskan, meskipun aktivitas pembebasan lahan telah dilakukan sejak awal 2000-an, izin pemanfaatan kawasan untuk kegiatan wisata alam baru diperoleh PT Agrilindo Estate pada tahun 2021.
Namun, pada tahun 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI mencabut izin pemanfaatan lahan tersebut melalui Surat Keputusan Nomor 656 dan 657 Tahun 2023. Pencabutan izin itu telah berkekuatan hukum tetap setelah gugatan yang diajukan PT Agrilindo Estate ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hingga Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
“Setelah izin dicabut, perusahaan juga telah menerima surat pemberitahuan serta perintah pembongkaran dari BP Batam,” ujar Ronni saat konferensi pers, didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei dan penyidik Ditreskrimum.
Meski demikian, penyidik menduga PT Agrilindo Estate tetap melakukan aktivitas pemanfaatan lahan tersebut. Padahal, berdasarkan SK Menteri LHK Nomor 785 Tahun 2023 dan Nomor 643 Tahun 2024, kawasan tersebut telah berubah status menjadi Area Penggunaan Lain (APL) dan secara resmi berada di bawah kewenangan BP Batam.