Atas dasar itu, BP Batam melaporkan dugaan penguasaan dan pemanfaatan lahan secara melawan hukum seluas 175,39 hektare di Pulau Rempang. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/533/IX/2023/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri tertanggal 15 September 2023.
Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dalam proses tersebut, polisi mengamankan 23 jenis barang bukti berupa dokumen perizinan, surat keputusan dari Kementerian LHK, Gubernur Kepulauan Riau, serta BP Batam yang berkaitan dengan aktivitas PT Agrilindo Estate.
Setelah melalui pemeriksaan menyeluruh, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada 26 Januari 2026. Selanjutnya, pada 4 Februari 2026, penyidik menyerahkan tersangka BY beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batam dalam proses tahap II.
“Tersangka BY saat ini telah ditahan dan dititipkan di Rutan Batam oleh Kejaksaan Tinggi Kepri,” kata Ronni.
Dalam perkara ini, tersangka BY dijerat dengan Pasal 50 ayat (2) huruf a juncto Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 167 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei mengungkapkan, BP Batam turut melaporkan dugaan penguasaan lahan lainnya di Pulau Rempang dengan total luas mencapai 732 hektare yang diduga dikuasai oleh perusahaan dan perorangan.