“Akibat penguasaan lahan tersebut, BP Batam tidak dapat memanfaatkan kawasan Rempang yang merupakan wilayah strategis untuk pengembangan,” ujarnya.
Pricillia menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus dugaan mafia tanah di Pulau Rempang.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik mafia tanah serta tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi atau pengelolaan lahan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk memastikan setiap aktivitas pengelolaan dan pemanfaatan lahan memiliki izin resmi dari instansi berwenang, khususnya BP Batam,” tegasnya.