Home » Upaya Penyelundupan Digagalkan, Bea Cukai Batam Lepasliarkan 231 Ribu Benih Lobster

Upaya Penyelundupan Digagalkan, Bea Cukai Batam Lepasliarkan 231 Ribu Benih Lobster

by Def
0 comments
Penyelundupan Benih lobster

Batamline.com, Batam – Bea Cukai (BC) Batam menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 231.130 ekor Benih Bening Lobster (BBL) di perairan sekitar Pulau Lingga, Kepulauan Riau, pada Senin (2/2) pagi.

Ratusan ribu BBL tersebut diangkut menggunakan sebuah kapal cepat High-speed craft (HSC) tanpa nama yang diduga hendak menuju Malaysia tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa dari total 29 koli BBL yang berhasil ditegah, sebanyak 19 koli dilepasliarkan ke perairan, sementara 10 koli lainnya ditangkar dan dibudidayakan untuk kepentingan penelitian oleh Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam.

Pelepasliaran dan penangkaran tersebut dilaksanakan pada Kamis (5/2) di Kawasan Konservasi Perairan Kota Batam, meliputi Gugusan Pulau Petong, Pulau Abang, dan Pulau Pengalap, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Agung mengungkapkan, penindakan bermula dari kegiatan patroli laut yang dilakukan Satgas Patroli Laut Bea Cukai menggunakan kapal BC 11001. Petugas mencurigai sebuah speedboat yang melintas dengan kecepatan tinggi di perairan Pulau Lingga menuju Pulau Buaya. Setelah dilakukan pengejaran, speedboat tersebut ditemukan kandas tanpa awak di kawasan hutan bakau Pulau Lingga.

“Petugas telah melakukan penyisiran di sekitar lokasi, namun tidak menemukan pelaku. Pencarian tidak memungkinkan dilanjutkan karena kondisi hutan bakau yang lebat. Di dalam speedboat ditemukan 29 koli styrofoam, masing-masing berisi 40 bungkus. Setiap bungkus rata-rata berisi sekitar 199 ekor benih lobster jenis Pasir dan Mutiara,” ujar Agung.

You may also like

Leave a Comment