Atas temuan tersebut, Bea Cukai Batam melakukan penegahan dan penyegelan terhadap sarana pengangkut beserta muatannya. Speedboat selanjutnya diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, sementara seluruh Benih Bening Lobster diamankan ke BPBL Batam.
Agung menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai Batam dalam melindungi kelestarian sumber daya alam Indonesia. Upaya tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2021 tentang larangan ekspor Benih Bening Lobster.
Sementara itu, Kepala Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam, Ipong Adi Guna menambahkan, BBL yang diterima dari hasil menegahan tersebut akan digunakan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Bagaimana membesarkan membudidayakan benih bibit lobster.
“Nanti hasilnya juga kembali kepada negara melalui pendapatan negara bukan pajak (PNBP),” jelasnya.
“Harapannya, dengan adanya regulasi yang masih berproses juga bisa menjadi bantuan kepada masyarakat pembudidaya lobster,” pungkasnya.