Cekcok di Medsos, Pria di Lubukbaja Dikeroyok Suami Mantan Pacar

by Def
0 comments
Pengeroyokan

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah kejadian. Tersangka IB ditangkap di kawasan Seraya, Kecamatan Batuampar, sementara DD dan RZ diamankan di wilayah Bengkong.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit handphone milik korban, satu bilah pisau, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV. Sementara satu bilah parang yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut masih dalam Daftar Pencarian Barang Bukti (DPBB).

Atas perbuatannya, tersangka IB dijerat Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka.

Sementara dua tersangka lainnya, DD dan RZ, dikenakan Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 476 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dan pencurian. Ketiganya kini ditahan dan masih menjalani proses penyidikan di Polresta Barelang.

.

You may also like

Leave a Comment