Dengan adanya direktorat khusus, penanganan TPPO diharapkan tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga para perekrut, pengendali jaringan, hingga aliran pendanaan yang menopang kejahatan tersebut. Polda Kepri menegaskan tidak akan memberi ruang aman bagi pelaku TPPO di wilayah perbatasan.
“Direktorat PPA–PPO akan memperkuat pendekatan berbasis intelijen, pemanfaatan teknologi, serta kerja sama lintas instansi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa TPPO merupakan kejahatan luar biasa karena melanggar martabat dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara tegas, sistematis, dan berkelanjutan.
Selain penguatan kelembagaan, Polda Kepri juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pelaporan dugaan TPPO. Keterlibatan publik dinilai menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai perdagangan orang di wilayah Kepulauan Riau.
“Polri tidak bisa bekerja sendiri. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan agar Kepri bebas dari perdagangan orang,” kata Asep.