Batamline.com, Batam – Polsek Batuaji menetapkan seorang oknum guru agama di salah satu SMK Negeri di Kota Batam berinisial MJ sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak.
Kapolsek Batuaji, AKP Bayu Rizki Subagyo, mengatakan laporan terkait perkara tersebut diterima pihak kepolisian pada 6 Januari 2026. Setelah melalui proses penyelidikan, kasus ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 23 Januari 2026.
“Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa tiga orang saksi. Selanjutnya, pada 29 Januari 2026, penyidik menetapkan terlapor sebagai tersangka,” ujar AKP Bayu Rizki Subagyo, Selasa (10/2/2026).
AKP Bayu menjelaskan, hingga saat ini pihak kepolisian baru menerima satu laporan resmi dari korban. Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya korban lain.
“Kami bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) masih mendalami kemungkinan adanya korban tambahan. Sampai sekarang, baru satu korban yang melapor secara resmi,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui merupakan guru agama di salah satu SMK Negeri di Batam. Ia sebelumnya mengajar sebagai tenaga honorer dalam waktu cukup lama, sebelum diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sekitar satu tahun terakhir.
AKP Bayu menuturkan, peristiwa dugaan kekerasan tersebut bermula saat korban terlambat masuk kelas ketika tersangka sedang mengajar. Tersangka kemudian memberikan hukuman kepada korban dengan tidak mengizinkan pulang setelah jam pelajaran berakhir.
“Modusnya berupa pemberian hukuman dari guru kepada korban karena terlambat masuk kelas. Korban merupakan siswa laki-laki kelas X, berusia 17 tahun,” terangnya.
Sementara itu, Kepala SMK Negeri 1 Batam, Deden Suryana, menyampaikan bahwa tersangka telah mengajar di sekolah tersebut sejak tahun 2023. Pihak sekolah, kata dia, telah menonaktifkan yang bersangkutan dari seluruh aktivitas belajar mengajar.
“Kami menonaktifkan yang bersangkutan dari kegiatan pembelajaran agar dapat fokus menjalani proses pemeriksaan di kepolisian,” ujarnya.
Terkait beredarnya informasi angket yang menyebut adanya hingga 50 korban, Deden membantah kabar tersebut. Menurutnya, pihak sekolah masih melakukan pendalaman internal serta berkoordinasi dengan Unit PPA untuk mengklarifikasi bentuk dan kategori perlakuan tersangka.
“Itu tidak benar. Yang ada hanya hukuman ringan seperti cubit paha dan adanya beberapa kata yang tidak pantas,” pungkasnya. (*)