Batamline.com, Batam – Suasana belajar di salah satu ruang kelas SMK Negeri 1 Batam, Selasa sore, 6 Januari 2026, seharusnya berjalan seperti biasa. Namun, hari itu menjadi awal terungkapnya dugaan tindak pidana asusila yang kini menyeret seorang oknum guru ke balik jeruji.
Polresta Barelang resmi menetapkan MJ (32), seorang guru di sekolah tersebut, sebagai tersangka dugaan perbuatan cabul terhadap siswa laki-laki berinisial A (16). Perkara ini terjadi di Gedung BSDC, area Ruang Gallery Kewirausahaan K2.2, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batuaji.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polresta Barelang, Rabu (11/02/2026).
Kapolresta Barelang Anggoro Wicaksono menjelaskan, laporan polisi diterima pada 6 Januari 2026, beberapa jam setelah kejadian.
“Peristiwa terjadi pada Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Korban diduga mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka dengan modus pemberian pilihan hukuman,” ujar Anggoro.
Berawal dari Keterlambatan
Berdasarkan hasil penyidikan, sekitar pukul 16.30 WIB korban terlambat memasuki kelas saat pelajaran yang diajar tersangka sedang berlangsung. Seusai kegiatan belajar mengajar, korban dipanggil ke ruang kerja tersangka.
Di ruangan tersebut, tersangka diduga menawarkan tiga opsi hukuman kepada korban.
“Modus yang dilakukan tersangka adalah memberikan tiga pilihan, yaitu pemberian skor poin 1000 atau dikeluarkan dari sekolah, pemanggilan orang tua, atau pilihan ‘tahan malu’,” kata Kapolresta.
Korban kemudian memilih opsi “tahan malu”. Namun, menurut penyidik, pilihan itu disalahgunakan oleh tersangka.
“Setelah korban memilih opsi tersebut, tersangka diduga menyuruh korban membuka pakaian dan melakukan perbuatan cabul,” tegasnya.