Sekitar pukul 19.20 WIB di hari yang sama, korban memberitahukan kejadian tersebut kepada pelapor berinisial H (45). Laporan resmi kemudian dibuat ke pihak kepolisian.
Penyelidikan Hingga Penahanan
Unit Reskrim Polsek Batuaji bergerak cepat. Sejumlah saksi diperiksa, barang bukti berupa pakaian korban dan rekaman CCTV diamankan, serta dilakukan visum et repertum dan visum psikiatrikum.
Pada 23 Januari 2026, perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. Enam hari kemudian, tepatnya 29 Januari 2026, MJ resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Pada 10 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka kami lakukan pemeriksaan dan penahanan di Polsek Batuaji,” jelas Anggoro.
MJ diketahui telah mengajar sejak 2023 dan berstatus P3K kurang lebih satu tahun. Ia juga merupakan ayah dari tiga anak.
“Sampai saat ini baru satu orang korban yang kami terima laporannya. Korban lainnya belum ada (membuat laporan), mungkin karena takut atau malu,” tambahnya.