Modus Hukuman “Tahan Malu” Berujung Pidana, Oknum Guru di Batam Jadi Tersangka Pencabulan

by Def
0 comments
perbuatan cabul terhadap siswa

Atas perbuatannya, MJ dipersangkakan melanggar Pasal 418 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Pendampingan dan Perlindungan Korban

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas DP3AP2KB Kota Batam, Novi Harmadyastuti, menyampaikan pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban.

“Kami sudah melakukan penguatan dan asesmen psikososial terhadap korban serta melaksanakan visum psikiatrikum berdasarkan rujukan dari Polsek Batuaji,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya terus memantau kondisi psikologis korban dan memastikan hak pendidikan korban tetap terpenuhi.

“Kami terus berkoordinasi dengan kepolisian dalam pendampingan serta memastikan korban mendapatkan perlindungan yang maksimal,” katanya.

Kapolresta menutup konferensi pers dengan menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kasus yang melibatkan anak.

“Kami berkomitmen menangani setiap tindak pidana yang melibatkan anak secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak,” ujarnya.

Kini, perkara tersebut memasuki tahap lanjutan proses hukum. Dari ruang kelas tempat ia mengajar, MJ harus menghadapi proses pidana yang menantinya di balik ruang tahanan.

You may also like

Leave a Comment