Home » Tiga Pekan Operasi, 19 Tersangka Narkoba Ditangkap di Batam

Tiga Pekan Operasi, 19 Tersangka Narkoba Ditangkap di Batam

by Def
0 comments
tindak pidana narkotika

Batamline.com, Batam – Polresta Barelang mengungkap 12 kasus tindak pidana narkotika dalam periode 14 Januari hingga 4 Februari 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 19 orang tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti narkotika.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari 12 laporan polisi yang ditangani Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang di wilayah hukum Kota Batam.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan intensif, kami berhasil mengamankan 19 orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika,” ujar Anggoro dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Rabu (11/2/2026).

Ke-19 tersangka seluruhnya berjenis kelamin laki-laki, masing-masing berinisial A (32), R (27), S (41), H (29), D (35), F (24), M (38), Y (30), T (33), E (28), B (36), J (26), L (31), K (40), P (22), W (34), I (37), Z (25), dan N (39).

Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda di Kota Batam berdasarkan hasil pengembangan informasi masyarakat serta kerja lapangan petugas.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 52 paket sabu dengan berat total 1.130,93 gram. Selain itu, turut diamankan 46 butir ekstasi dari berbagai merek dan warna, serta 238 unit liquid rokok elektrik yang mengandung zat etomidate.

Rincian ekstasi yang disita antara lain 12 butir merek Minion warna kuning, 1 butir merek Kodok warna biru, 23 butir merek Heineken warna merah muda, 5 butir merek Redbull warna hijau, dan 5 butir merek Gold warna oranye.

Sementara liquid yang diamankan terdiri dari merek Thugs sebanyak 150 unit, Bungkus Hitam Angka 3 sebanyak 12 unit, botol cairan liquid 22 unit, Yakuza 3 unit, dan Mercedes 51 unit.

Menurutnya, berdasarkan estimasi perhitungan, pengungkapan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 14.971 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Perhitungan itu mengacu pada asumsi satu gram sabu dapat digunakan lima hingga 10 orang, satu butir ekstasi oleh satu hingga dua orang, serta satu vape oleh lima hingga 15 orang.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi, mulai dari 10 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, disertai pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp2 miliar sesuai kategori yang diatur dalam perundang-undangan.

You may also like

Leave a Comment