Cinta Berakhir, Teror Dimulai: Pria di Batam Sebar Video Asusila ke Keluarga Korban dan Minta Uang

by Def
0 comments

Merasa tertekan dan dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Barelang. Tim Opsnal Jatanras Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan tersangka di wilayah Provinsi Jambi.

Tersangka akhirnya ditangkap pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 17.53 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Jangga Batu, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari, Jambi, setelah polisi berkoordinasi dengan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Jambi.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam dan satu flashdisk yang berisi video berdurasi 1 menit 44 detik terkait kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun serta denda hingga Rp6 miliar. Selain itu, tersangka juga dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.

Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan, termasuk penyebaran konten asusila dan pemerasan melalui media sosial, serta mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana serupa.

    You may also like

    Leave a Comment