Dijebak Lewat Aplikasi Kencan, Driver Asal Malaysia Diperas Hingga Puluhan Juta di Batam

by Def
0 comments
Curas modus aplikasi kencan

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap ketiga pelaku pada Rabu (18/2/2026) di lokasi berbeda, yakni di kawasan Bengkong, Batu Ampar, dan Lubuk Baja. Polisi juga mengungkap bahwa dua pelaku, YW dan WS, merupakan residivis kasus serupa.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dan mencari korban, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, serta uang tunai Rp300 ribu yang diduga merupakan sisa hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 482 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (2) huruf A dan D Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Kompol Debby menegaskan pihaknya akan terus memberantas kejahatan dengan modus jebakan melalui media sosial dan aplikasi daring.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkenalan dengan orang baru melalui aplikasi. Jangan mudah percaya, terutama jika diajak ke lokasi yang tidak dikenal,” tegasnya.

Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan, guna mencegah jatuhnya korban lainnya dengan modus serupa.

You may also like

Leave a Comment