Batamline.com, Batam – Polresta Barelang mengungkap kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan penjualan tanah kavling tanpa legalitas sah (kavling bodong) di Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Sebanyak 131 orang tercatat menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp4.925.138.010.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Lantai 2 Polresta Barelang, Rabu (25/2/2026), dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, didampingi Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian, Kasi Humas AKP Budi Santosa, serta Kanit III Satreskrim AKP Muhammad Ridho.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan, tersangka berinisial RJW (54) selaku Direktur PT Era Cipta Karya Sejati diduga menawarkan kavling di tiga lokasi berbeda di Sagulung, yakni kawasan belakang SP Plaza, Sungai Binti, dan Bukit Daeng.
“Korban tercatat sebanyak 131 orang. Modus tersangka adalah menawarkan lahan kavling tapak rumah dan tapak ruko dengan harga bervariasi antara Rp30 juta hingga Rp80 juta per kavling. Pembayaran bisa tunai maupun dicicil hingga dua tahun,” ujar Anggoro.
Untuk meyakinkan calon pembeli, tersangka mematok kavling dengan ukuran 6×12 meter dan 7×12 meter. Bahkan, dibuat kantor pemasaran di lokasi serta diterbitkan Surat Perjanjian Jual Beli dan kwitansi pembayaran melalui admin perusahaan berinisial F dan R. Seluruh pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening perusahaan.
Namun, pada 10 Maret 2025, kantor perusahaan yang beralamat di Komplek Genta 1 Blok F No.01, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batuaji, mendadak tutup tanpa pemberitahuan. Tersangka juga tidak dapat dihubungi.
“Setelah dilakukan pengecekan ke BP Batam, diketahui lahan yang diperjualbelikan bukan milik PT Era Cipta Karya Sejati dan perusahaan tersebut tidak pernah memiliki alokasi lahan resmi,” tegas Anggoro.