Kasus ini diketahui telah berjalan sejak 2022 dan terus berlanjut hingga Juli 2025. Saat dipanggil penyidik, tersangka dua kali mangkir sehingga diterbitkan Surat Perintah Membawa. Selama proses pencarian, tersangka disebut berpindah-pindah tempat di Batam untuk menghindari pengejaran petugas dan para korban.
Upaya penangkapan akhirnya membuahkan hasil melalui kolaborasi tim. Pengejaran dilakukan bersama Tim Satresmob Bareskrim Polri yang dipimpin Iptu Tri Hendrawan dan Tim Jatanras Polresta Barelang dipimpin Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan.
“Tersangka berhasil diamankan pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 09.30 WIB di Perumahan Puri Cendana, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Selanjutnya dibawa ke Batam untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolresta.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain perangkat komputer, printer, blanko surat kepemilikan kavling, blanko kwitansi, surat perjanjian jual beli, buku tabungan, kartu ATM, serta ribuan dokumen transaksi dari para korban.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui dana hasil penjualan kavling digunakan untuk kepentingan proyek lain yang masih didalami penyidik.