21
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi properti.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk memastikan legalitas lahan sebelum membeli. Jangan mudah tergiur harga murah dan sistem cicilan yang ditawarkan tanpa mengecek ke instansi berwenang,” pungkas Anggoro.