Batamline.com, Batam – Polda Kepulauan Riau membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi puluhan kali di Kota Batam. Tiga tersangka berinisial R, A, dan MS berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari lima laporan polisi terkait pencurian dengan pemberatan di sejumlah titik rawan.
“Tim penyidik berhasil menangkap tiga tersangka. Lokasi pencurian antara lain parkiran luar Mega Mall Batam, gerbang timur dan barat Alun-alun Engku Putri, hingga wilayah Pelabuhan Moro,” ujar Nona dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis (25/2/2026).
Para pelaku beraksi dengan modus menggunakan kunci T untuk membobol sepeda motor yang terparkir. Kendaraan hasil curian kemudian dijual kepada penadah dengan harga jutaan rupiah per unit.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau Kombes Ronni Bonic mengungkapkan, aksi pencurian telah berlangsung sejak 21 Oktober 2025. Tersangka R diketahui sebagai pelaku utama yang “memetik” langsung kendaraan dari lokasi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, R terdeteksi berada di Pulau Setokok pada 14 Februari. Tim bergerak cepat dan berhasil menangkapnya beberapa hari kemudian,” jelas Ronni.
Dalam pemeriksaan, R mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 41 kali dalam kurun waktu enam bulan di wilayah Batam. Ironisnya, pria yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan itu merupakan residivis kasus serupa.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada dua tersangka lain, A dan MS, yang berperan sebagai penadah. MS diketahui merupakan pegawai PPPK yang baru dimutasi dari Karimun ke Moro dan telah setahun menjalankan peran sebagai penadah.
“R menjual motor curian kepada MS seharga Rp3 juta hingga Rp5 juta per unit. Dari pengungkapan ini, kami mengamankan 14 unit sepeda motor sebagai barang bukti,” ungkap Ronni.
Tak hanya itu, dari tangan MS polisi juga menyita sembilan paket sabu. Berdasarkan temuan awal, MS diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Penanganan kasus narkoba tersebut kini dilimpahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri.
Polisi memastikan komplotan ini merupakan bagian dari sindikat. R disebut tidak selalu beraksi sendiri, melainkan bersama seorang rekannya yang lebih dulu diamankan oleh Polsek setempat.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan jalanan di Batam bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi aksi yang meresahkan masyarakat.