Batamline.com, Batam – Pelaku premanisme yang melakukan pengancaman senjata tajam yang terjadi di sebuah gerai Martabak Pecenongan, Ruko Bukit Mas, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, ditangkap Polisi.
Pelaku berinisial N, yang diketahui kerap meminta jatah kepada pedagang, kini telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja.
Wakapolsek Lubuk Baja AKP Thetio Nardiyanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari video viral yang beredar pada Rabu (25/2/2026) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
“Laporan ini kami terima berawal dari adanya video viral yang memperlihatkan seorang laki-laki datang ke lokasi penjualan Martabak Pecenongan sambil membawa senjata tajam jenis celurit dan mengacungkannya kepada karyawan,” ujar AKP Thetio.
Dari hasil penyelidikan, peristiwa itu sendiri terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, korban tengah membuat kue pukis ketika pelaku datang seperti biasanya untuk meminta jatah makanan.
Karyawan sempat memberikan tiga kue pukis dalam plastik. Namun pelaku marah dan meminta agar diberikan menggunakan kotak. Ketika korban menjawab, “Kalau pakai kotak belilah,” pelaku tersulut emosi dan langsung mengeluarkan celurit yang telah dibawanya.
“Pelaku mengarahkan celurit tersebut ke korban sehingga korban ketakutan. Bahkan pelaku sempat mendatangi meja kasir, meletakkan celurit di atas meja dan mengancam karyawan lain dengan mengatakan, ‘Kamu diam saja, kalau tidak saya tebas kamu,’” jelasnya.
Dalam kondisi mencekam, salah satu rekan korban mencoba menenangkan pelaku dengan menawarkan martabak. Pelaku menyetujuinya. Setelah martabak diberikan, pelaku pun pergi meninggalkan lokasi.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin Kanit Reskrim langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan pemeriksaan saksi, serta menyarankan korban membuat laporan resmi.
Tim kemudian bergerak cepat mencari keberadaan pelaku. Berbekal informasi masyarakat, polisi berhasil menemukan pelaku di sebuah lokasi di wilayah Lubuk Baja.
“Saat akan diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan, namun berhasil kami amankan berikut barang bukti senjata tajam jenis celurit,” kata AKP Thetio.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan N sebagai tersangka.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Selain itu, juga kami lapis dengan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” tegasnya.
AKP Thetio menambahkan, pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan kerap meminta jatah kepada para pedagang maupun tukang parkir di sekitar lokasi.
“Yang bersangkutan memang tidak punya pekerjaan dan sering meminta jatah. Ini sudah mengarah pada praktik premanisme dan pungutan liar yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Terkait dugaan pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras atau narkoba saat kejadian, polisi belum menemukan indikasi tersebut.
“Saat diamankan, tidak tercium bau alkohol dan tidak ada tanda-tanda yang bersangkutan dalam pengaruh narkoba. Namun penyelidikan tetap kami dalami,” tutup AKP Thetio.
Polsek Lubuk Baja mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengalami atau menyaksikan tindakan premanisme di lingkungan sekitar.(Gra)