Home » Viral di Batam, Polisi Beberkan Fakta Hukum Penanganan Kasus Jimson Silalahi

Viral di Batam, Polisi Beberkan Fakta Hukum Penanganan Kasus Jimson Silalahi

by Def
0 comments
Perkara Jimson Silalahi

Batamline.com, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau bersama Polresta Barelang membeberkan sejumlah fakta hukum terkait penanganan perkara yang dilaporkan oleh Jimson Silalahi. Klarifikasi ini disampaikan melalui konferensi pers di Ruang Rapat Wicaksana Laghawa, Lantai 3 Polresta Barelang, Jumat (6/3/2026), untuk menanggapi narasi yang berkembang di media sosial.

Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei dan dihadiri Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M Debby Tri Andrestian, Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, Kanit III Satreskrim Polresta Barelang AKP Muhammad Ridho, serta Kanit PPA Polresta Barelang Iptu Eko Kurniawan.

Dalam kegiatan tersebut, polisi juga menghadirkan sejumlah ahli, baik secara langsung maupun melalui konferensi video, di antaranya ahli psikiatri forensik dr Jhonny Prambudi Batong, psikolog Mariana, ahli hukum pidana Ahmad Sofian, serta perwakilan UPTD PPA Suratin.

Dalam paparannya, kepolisian menjelaskan bahwa laporan dugaan pengeroyokan yang terjadi di kawasan Baloi Kolam pada September 2022 telah melalui proses penyelidikan dengan memeriksa 11 saksi.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa keributan bermula dari tindakan pelapor yang menepuk bagian tubuh sensitif milik terlapor. Tindakan tersebut kemudian memicu reaksi spontan di lokasi kejadian.

Selain itu, berdasarkan hasil visum dari Rumah Sakit Elisabeth, kondisi pelapor dinyatakan sehat dan sadar. Temuan medis hanya menunjukkan luka gores ringan serta bengkak pada jari, sementara bagian tubuh lainnya dinyatakan normal.

Polisi juga menegaskan bahwa penghentian penyelidikan perkara tersebut telah memiliki dasar hukum yang kuat. Hal itu merujuk pada putusan praperadilan Pengadilan Negeri Batam pada 6 November 2023 yang menolak seluruh permohonan pelapor.

You may also like

Leave a Comment