Tidak hanya itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri juga melakukan audit investigasi melalui gelar perkara khusus pada 21 Agustus 2025. Hasilnya menyatakan bahwa prosedur yang dilakukan penyelidik sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain perkara dugaan pengeroyokan, polisi juga menindaklanjuti laporan lain terkait dugaan keterangan palsu yang dilaporkan terhadap sekitar 60 orang saksi.
Kasus tersebut kemudian dibahas dalam gelar perkara pada 14 Maret 2024. Hasilnya, penyelidik menyimpulkan bahwa pengaduan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana karena tidak ditemukan bukti materiil yang mendukung tuduhan tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, kepolisian juga memaparkan hasil penyelidikan terkait laporan dugaan kekerasan psikis terhadap anak pelapor berinisial MS.
Dalam prosesnya, penyidik melibatkan sejumlah ahli dari berbagai bidang untuk melakukan kajian medis dan psikologis. Hasil analisis menyatakan kondisi kognitif anak dalam keadaan normal dan tidak ditemukan gangguan psikologis yang signifikan.
Ahli hukum pidana Ahmad Sofian juga menilai tidak terdapat unsur niat jahat dari pihak terlapor.
“Tidak ditemukan adanya mens rea atau niat jahat dari terlapor. Keberadaan anak di lokasi kejadian justru merupakan keputusan dari orang tuanya sendiri,” ujarnya.
Berdasarkan rangkaian pemeriksaan tersebut, penyelidikan perkara dugaan kekerasan psikis terhadap anak itu dihentikan pada 5 Februari 2026.