Viral di Batam, Polisi Beberkan Fakta Hukum Penanganan Kasus Jimson Silalahi

by Def
0 comments
Perkara Jimson Silalahi

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum.

“Seluruh prosedur telah dijalankan secara transparan, antara lain pemberian SP2HP sebanyak lima kali serta pelaksanaan pra-rekonstruksi di lokasi kejadian yang juga dihadiri langsung oleh pelapor,” kata Nona.

Ia mengimbau masyarakat untuk melihat kasus tersebut secara utuh berdasarkan fakta hukum yang telah diuji melalui proses penyelidikan dan pendapat para ahli.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melihat perkara ini secara objektif berdasarkan fakta hukum. Penghentian penyelidikan ini merupakan bentuk kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.

Polda Kepri juga menegaskan bahwa meskipun perkara tersebut dihentikan karena tidak cukup bukti, pelapor tetap memiliki ruang hukum apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru.

“Apabila di kemudian hari ditemukan novum atau bukti baru yang valid, tentu akan dianalisis kembali sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Nona.

You may also like

Leave a Comment