Home » TNI AL Gagalkan Penyelundupan Balpres dan 211 Ribu Batang Rokok Ilegal di Perairan Karimun

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Balpres dan 211 Ribu Batang Rokok Ilegal di Perairan Karimun

by Gara
0 comments

Batamline.com, Karimun – TNI Angkatan Laut melalui Lanal Tanjung Balai Karimun menggagalkan aksi penyelundupan barang ilegal menggunakan kapal pompong tanpa nama di perairan Pulau Sanglar, Kabupaten Karimun.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial I, A, dan C beserta kapal pompong berukuran sekitar 3 GT yang digunakan untuk mengangkut barang selundupan.

Penindakan dilakukan oleh Tim Quick Response Kodaeral IV Lanal Tanjung Balai Karimun bersama Satgas Operasi Intelmar “Mantera Sakti-26” Koarmada I pada Sabtu (28/2/2026) malam di perairan utara Pulau Benah, Pulau Sanglar.

Saat patroli dari Posal Moro menuju perairan Sanglar, petugas mendeteksi sebuah kapal tanpa lampu penerangan yang bergerak mencurigakan. Tim kemudian melakukan pengejaran, penghentian, serta pemeriksaan terhadap kapal tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan berbagai barang muatan ilegal di dalam kapal.

Barang bukti yang diamankan antara lain 75 koli sepatu bekas atau balpres sebanyak 4.566 pasang, 211.460 batang rokok tanpa cukai, 9 lembar karpet, 3 tas ransel, serta 3 unit handphone. Kapal tersebut juga dilengkapi mesin Domfeng 32D berwarna cokelat.

Berdasarkan keterangan awal para pelaku, kapal tersebut berangkat dari kawasan Jembatan 5 Barelang, Batam, dengan rencana melakukan ship to ship di perairan Pulau Muda, Sungai Kampar, Riau.

Hasil pendalaman sementara menyebutkan aktivitas penyelundupan ini bukan yang pertama kali dilakukan. Para pelaku diketahui telah menjalankan kegiatan serupa sebanyak tiga kali dengan rute Batam menuju Pulau Muda, Sungai Kampar.

Muatan yang dibawa pun bervariasi, mulai dari kursi plastik, karpet, balpres hingga rokok tanpa cukai.

Akibat aktivitas ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp402,6 juta.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Markas Komando Lanal Tanjung Balai Karimun. Selanjutnya penanganan perkara dilimpahkan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya B untuk proses hukum lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran kepabeanan dan cukai.(*)

You may also like

Leave a Comment