Batamline.com, Batam – Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis terhadap enam terdakwa dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dengan barang bukti hampir 2 ton.
Majelis hakim yang dipimpin Tiwik dengan anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi membacakan putusan secara bertahap dalam sidang yang digelar pada 5 hingga 9 Maret 2026.
Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari enam terdakwa yang diadili, tiga orang divonis penjara seumur hidup, sementara tiga lainnya mendapat hukuman 17 tahun, 15 tahun, dan 5 tahun penjara.
Berikut vonis lengkap para terdakwa:
- Fandi Ramadhan divonis 5 tahun penjara.
- Weerapat Phongwan, warga negara Thailand, divonis penjara seumur hidup.
- Teerapong Lekpradub, warga negara Thailand, divonis 17 tahun penjara.
- Leo Chandra Samosir divonis 15 tahun penjara.
- Richard Halomoan Tambunan divonis penjara seumur hidup.
- Hasiolan Samosir, kapten kapal Sea Dragon Tarawa, divonis penjara seumur hidup.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai jumlah sabu yang mencapai hampir 2 ton merupakan faktor yang sangat memberatkan karena berpotensi merusak generasi bangsa jika beredar di Indonesia.
Hakim juga menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Usai pembacaan putusan, sejumlah terdakwa menyatakan keberatan terhadap vonis yang dijatuhkan. Beberapa di antaranya memilih pikir-pikir dan mengajukan banding melalui kuasa hukum masing-masing.(*)