Batamline.com, Batam – Kapten kapal Sea Dragon Tarawa, Hasiolan Samosir (54), divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Batam, Senin (9/3/2026) sore.
Ketua Majelis Hakim Tiwik menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tidak ada hal yang meringankan. Karena itu majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa,” kata Tiwik yang didampingi hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi di ruang sidang PN Batam.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Hasiolan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primer jaksa.
Usai putusan dibacakan, suasana ruang sidang sempat memanas. Sejumlah keluarga terdakwa yang hadir langsung berteriak memprotes vonis majelis hakim.
Mereka menilai putusan tersebut tidak adil karena menganggap Hasiolan hanya menjadi korban dalam kasus yang diduga direncanakan oleh Jackie Tan, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Tidak ada keadilan di persidangan ini. Suami saya tidak bersalah, dia hanya korban,” teriak istri terdakwa di ruang sidang.
Sementara itu, Hasiolan juga menyatakan dirinya terjebak dalam pekerjaan yang diberikan oleh Jackie Tan. Ia mengaku hanya menjalankan tugas sebagai kapten kapal.
Menurutnya, kapal yang ia kemudikan sebelumnya bernama MV Aqua Star, sebelum kemudian berganti nama menjadi Sea Dragon Tarawa. Kapal tersebut bahkan sempat berganti nama lagi menjadi MV North Star setelah menjalani proses docking di kawasan Tanjunguncang, Batam.
Hasiolan menjelaskan, proses docking kapal di Batam diurus oleh seseorang bernama Ali dan Woli, yang disebut sebagai karyawan perusahaan agen kapal PT Washa Indonesia Berlayar.
“Saya naik kapal dari Surabaya, saat itu masih bernama MV Aqua Star dan memiliki dokumen berlayar ke Batam. Setelah tiba di Batam, kapal docking di Tanjunguncang dan sempat terjadi pergantian nama,” ujar Hasiolan di hadapan majelis hakim.(*)