Home » Kronologi Pembunuhan di Family Dream Nongsa, Pelaku Pergoki Korban Berpelukan dengan Pria Lain

Kronologi Pembunuhan di Family Dream Nongsa, Pelaku Pergoki Korban Berpelukan dengan Pria Lain

by Def
0 comments
kronologi pembunuhan di Nongsa

Batamline.com, Batam – Polisi mengungkap kronologi pembunuhan yang menewaskan seorang pria berinisial AS di kawasan Perumahan Family Dream, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Pelaku berinisial M berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Nongsa.

Kapolsek Nongsa melalui Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Rahmat Susanto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pelaku diduga membunuh korban yang diketahui merupakan pasangan sesama jenisnya.

Rahmat menjelaskan, peristiwa itu bermula dari rasa curiga pelaku terhadap korban. Beberapa waktu sebelum kejadian, pelaku yang baru pulang dari Bali merasa hubungan mereka mulai merenggang karena korban kerap menolak saat diajak bertemu.

Pada hari kejadian, Selasa (10/3) sekitar pukul 11.20 WIB, pelaku yang sebelumnya sengaja menyewa rumah di depan tempat tinggal korban melihat AS keluar dari rumahnya. Pelaku kemudian membuntuti korban hingga ke kawasan Perumahan Family Dream.

“Pelaku mengikuti korban hingga masuk ke sebuah rumah di Perumahan Family Dream,” kata Rahmat.

Setelah korban masuk ke dalam rumah tersebut, pelaku juga ikut masuk. Di dalam rumah, pelaku mendapati korban AS sedang berpelukan dengan seorang pria lain berinisial AB.

Melihat kejadian itu, pelaku langsung diliputi emosi dan cemburu. Ia kemudian memukul kepala AB menggunakan sepotong kayu.

Setelah itu, pelaku dan korban AS terlibat cekcok. Dalam kondisi emosi, pelaku yang sebelumnya telah membawa pisau dapur di saku kirinya kemudian menikam korban.

“Pelaku menusuk korban di bagian punggung dan kepala hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian,” ujar Rahmat.

Usai melakukan penusukan, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan awal, aksi pembunuhan tersebut diduga dipicu rasa cemburu. Sebelumnya korban diketahui sempat meminta putus dari pelaku dengan alasan ingin kembali menjalani kehidupan normal. Namun pelaku mengetahui korban justru menjalin hubungan dengan pria lain berinisial AB.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara,” kata Rahmat.

You may also like

Leave a Comment