Motif Cemburu, Hubungan Sesama Jenis Berakhir Maut di Batam

by Def
0 comments
Pembunuhan di Nongsa Batam

Polisi yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian. Korban AB kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri untuk mendapatkan perawatan medis, sementara tersangka MY diamankan setelah menyerahkan diri di Mapolresta Barelang.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu batang kayu broti patah yang terdapat paku, satu bilah pisau dapur bergagang hitam, pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian, satu unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat (1) serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun,” kata Anggoro.

Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan kekerasan. Ia meminta masyarakat lebih bijak dalam mengendalikan emosi serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan potensi tindak pidana di lingkungan sekitar.

“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang dapat dihubungi secara gratis selama 24 jam untuk melaporkan kejadian yang membutuhkan penanganan kepolisian,” ujarnya.

You may also like

Leave a Comment