Home » Rekonstruksi Pembunuhan di Crown Hill Batam, Adegan Keempat Jadi Momen Penikaman Maut

Rekonstruksi Pembunuhan di Crown Hill Batam, Adegan Keempat Jadi Momen Penikaman Maut

by Def
0 comments
rekonstruksi kasus penikaman

Batamline.com, Batam – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang menggelar rekonstruksi kasus penikaman yang menewaskan seorang pria berinisial DM di kawasan Perumahan Crown Hill, Batam Kota. Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka berinisial SG memperagakan secara langsung rangkaian kejadian yang berujung pada kematian korban.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M Debby Tri Andrestian, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian sekaligus melengkapi berkas penyidikan. Dalam kegiatan itu, tersangka memperagakan delapan adegan yang menggambarkan peristiwa sebelum hingga saat penikaman terjadi.

“Rekonstruksi ini terkait perkara pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ada delapan adegan yang diperagakan oleh tersangka,” kata Debby, Rabu (11/3/2026).

Ia menjelaskan, adegan paling krusial terjadi pada adegan keempat. Pada bagian tersebut, tersangka memperagakan momen saat menusukkan senjata tajam ke tubuh korban.

“Pada adegan keempat, tersangka menghujamkan senjata tajam ke arah korban yang saat itu sudah dalam kondisi tergeletak di tanah,” ujarnya.

Dalam rekonstruksi tersebut terungkap, tersangka menusuk bagian perut kiri korban menggunakan pisau sepanjang sekitar 28 sentimeter.

Debby menambahkan, penyidik sempat mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut. Namun setelah memeriksa sejumlah saksi, polisi memastikan bahwa aksi penikaman dilakukan oleh satu orang.

“Kami sempat mendapatkan informasi bahwa pelaku lebih dari satu orang. Namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, tidak ditemukan keterlibatan pihak lain,” katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa penikaman itu dipicu perselisihan terkait lahan kebun di lokasi kejadian. Saat itu, tersangka diketahui menebang tanaman di area kebun yang kemudian ditegur oleh korban.

Korban diketahui bekerja menjaga kebun milik salah satu pengembang di kawasan tersebut. Teguran yang disampaikan korban memicu cekcok antara keduanya hingga akhirnya berujung pada aksi penikaman.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

You may also like

Leave a Comment