Transaksi Barang Terlarang! Pria di Batam Ditikam dengan Karambit, Pelaku Ditangkap di Nagoya

by Def
0 comments
Penikaman

Polisi menduga aksi penikaman tersebut dipicu persoalan transaksi barang terlarang antara pelaku dan korban.

Menurut keterangan penyidik, pelaku sebelumnya memesan barang terlarang kepada korban dan telah menyerahkan uang sebesar Rp1 juta. Namun hingga beberapa hari kemudian barang tersebut tidak kunjung diberikan.

“Pelaku mengaku sudah mencari korban selama dua hari untuk menagih barang yang dijanjikan. Saat akhirnya bertemu, pelaku memukul korban hingga terjatuh lalu menikamnya,” kata Thetio.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka tikaman di bagian tubuhnya dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Lubukbaja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) dan atau Pasal 467 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

You may also like

Leave a Comment