Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kepri. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menggelar operasi gabungan di kawasan pelabuhan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bicak mengatakan, dari hasil operasi tersebut, lima orang yang diduga terlibat praktik percaloan berhasil diamankan.
“Dari hasil gelar perkara, satu orang berinisial RS ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan penipuan,” tegasnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan seorang pegawai BUMN yang diduga turut terlibat dalam mempermudah praktik percaloan tiket tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 494 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana denda maksimal Rp10 juta.