“Korban mengalami kekerasan dalam beberapa hari. Ada dua tempat kejadian perkara dalam kasus ini,” ungkap penyidik Polresta Barelang dalam keterangan sebelumnya.
Korban sempat dibawa ke rumah sakit menggunakan identitas palsu “Mr X” untuk menghilangkan jejak. Ia kemudian dinyatakan meninggal dunia di RS Santa Elisabeth Selekop, Sagulung, pada Sabtu (29/11/2025) dini hari.
Hasil penyelidikan mengungkap adanya dua lokasi kejadian, yakni di rumah sakit tempat korban ditinggalkan serta di sebuah rumah di Perumahan Jodo Permai, Sungai Jodoh, Batu Ampar, yang diduga menjadi lokasi penyiksaan.
Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dengan peran berbeda. Wilson Lukman alias Koko diduga sebagai pelaku utama penganiayaan, sementara tiga tersangka lainnya berperan membantu, mulai dari memborgol korban, membeli lakban, mengawasi korban, hingga melepas kamera pengawas di lokasi kejadian.