Batamline.com, Batam – Tidak hanya merugikan masyarakat kota Batam, Â Aksi pencurian fasilitas umum menyasar perangkat lampu lalu lintas membuat kapolda Kepri Irjen Pol Asep Syafrudin geram.
Tak heran, ketika anggotanya berhasil menangkap kawanan pelaku, Asep langsung ingin melakukan ekspose perkara kepada awak media.
Dalam Rilis yang dilakukan di Polresta Barelang tersebut, Kapolda Kepri mengapresiasi anggotanya yang berhasil melakukan pengungkapan kasus.
“Mereka ini para sindikat dan residivis, saya datang langsung untuk ekspose bersama Walikota dan Wakil Walikota Batam. Jajaran sudah berhasil mengungkap kasus ini,” sebutnya.
Menurut Asep, hal ini memang sudah sangat meresahkan. Apalagi, akibat kelakuan mereka lalu lintas di persimpangan menjadi kacau balau.
“Lalalu lintas menjadi kacau, otomatis kita yang dirugikan,” sebut Asep.
Untuk diketahui, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap kasus pencurian boks pengendali traffic light di sejumlah persimpangan jalan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka, dan satu pelaku lainnya masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan para tersangka yang diamankan diketahui merupakan residivis.
“Yang berhasil kita amankan 3 tersangka yaitu berinisial JP (36), DC (38) dan ST (50). Masih ada satu tersangka lain yang berstatus DPO berinisial S dan saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Anggoro, Kamis (2/4/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku melancarkan aksinya pada malam hingga dini hari saat suasana jalan raya sepi.
Modusnya, mereka datang di persimpangan jalan dan langsung merusak dan membongkar boks pengendali traffic light yang terpasang.
“Jadi para pelaku ini dalam menjalankan aksinya mereka memliki peran masing-masing, JP berperan sebagai otak pelaku yang merencanakan sekaligus mengajak pelaku lain melakukan pencurian,” kata Anggoro.
Sementara DC bertugas mengemudikan becak bermotor yang digunakan menuju lokasi serta membantu proses pembongkaran boks pengendali traffic light.
Adapun S yang kini masih buron turut membantu membongkar perangkat tersebut di lokasi kejadian.
“Setelah berhasil dilepas, perangkat traffic light itu kemudian dibawa dan dijual sebagai barang rongsokan,” tuturnya.
Barang hasil curian tersebut dijual kepada ST yang berperan sebagai penadah di sebuah gudang besi tua di kawasan Batu Ampar, tepatnya di seberang SPBU Harbourbay.
Dari penjualan itu, para pelaku mendapatkan uang sebesar Rp750 ribu yang kemudian dibagi rata, masing-masing sekitar Rp250 ribu.
Polisi juga mengungkap bahwa para pelaku tidak hanya beraksi di satu lokasi.
Mereka diketahui pernah melakukan pencurian serupa di beberapa persimpangan jalan, di antaranya Simpang KDA, Flyover Laluan Madani, hingga Simpang Persero Batu Ampar.
Pelaku dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara penadahnya dijerat Pasal 591 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (*)