Home » Jalan Lebar di Batam Belum Ramah Pejalan Kaki, Polisi Soroti Minimnya Zebra Cross di Dekat Sekolah

Jalan Lebar di Batam Belum Ramah Pejalan Kaki, Polisi Soroti Minimnya Zebra Cross di Dekat Sekolah

by Gara
0 comments
Tabrak lari

Batamline.com, Batam — Sejumlah jalan di Kota Batam memang sudah lebar dan memberikan kenyamanan bagi pengendara kendaraan bermotor.

Namun, jalan-jalan lebar tersebut justru belum nyaman bagi pejalan kaki. Seolah pemerintah lupa dengan aturan yang ada. Sesuai undang-undang, pejalan kaki dan pesepeda harus diutamakan di jalan.

Dalam ekspose kasus tabrak lari yang dilakukan Satlantas Polresta Barelang, Sabtu (4/4/2026) siang, Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo menjelaskan bahwa dalam aturan undang-undang lalu lintas, pejalan kaki dan pesepeda harus diutamakan.

Namun, menurutnya, aturan tersebut belum sepenuhnya diperhatikan oleh para pengendara di Batam.

Afif juga menyoroti tidak adanya zebra cross di lokasi kejadian. Seharusnya, di kawasan sekolah wajib tersedia zebra cross untuk keselamatan orang yang menyeberang jalan.

“Kita sudah menghimbau, dan kita juga akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah di forum lain agar semua jalan memiliki aturan yang jelas, seperti zebra cross di dekat sekolah,” ujarnya.

Sebagai solusi agar kejadian serupa tidak terulang, selain zebra cross, langkah paling aman adalah membangun Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) agar anak-anak bisa menyeberang tanpa gangguan kendaraan.

“Hal ini akan kita bahas juga dengan pihak Dinas Perhubungan Kota Batam,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang menetapkan seorang pengemudi mobil sebagai tersangka kasus tabrak lari yang menyebabkan seorang siswi sekolah dasar mengalami luka berat di kawasan Batam Kota.

Kasus ini mencuat setelah kecelakaan terjadi di dekat SD Negeri 001 Batam Kota, Jalan Laksamana Bintan, pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 12.43 WIB. Korban berinisial DSA (10) ditabrak saat menyeberang jalan sepulang sekolah.

Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Sabtu (4/4/2026), mengungkapkan bahwa tersangka berinisial WZ (29) tidak hanya menyebabkan kecelakaan, tetapi juga melarikan diri tanpa memberikan pertolongan kepada korban.

“Setelah kejadian, pengemudi tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, dan tidak melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi terdekat. Hal ini memenuhi unsur tindak pidana tabrak lari,” ujar Afiditya.(*)

You may also like

Leave a Comment