Utang Kecil, Amarah Besar! Lima Pria Pengeroyok Warga Sekupang Jadi Tersangka

by Def
0 comments
Pengeroyokan

“Pelaku RKP lebih dulu memukul korban, kemudian diikuti pelaku lainnya secara bersama-sama,” jelasnya.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka lebam di wajah dan memar di sejumlah bagian tubuh.

Mendapat laporan adanya keributan, jajaran Polsek Sekupang langsung bergerak cepat. Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait memerintahkan tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Riyanto untuk mendatangi lokasi kejadian.

“Petugas langsung mengamankan pihak-pihak yang terlibat dan membawa mereka ke Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar sumber tersebut.

Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, kelima pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima helai pakaian milik pelaku, satu unit handphone, serta hasil visum et repertum korban.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

You may also like

Leave a Comment